Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 59

Putusan 137/PUU-VII/2009

Diucapkan 27 Agustus 2010 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 59 ayat (2)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 ayat (2) pada versi yang diuji
Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 137/PUU-VII/2009

Diucapkan 27 Agustus 2010 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal
Pasal 59 ayat (4)
Cakupan
frasa, ”Atau kaidah internasional”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Juni 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 (17 Oktober 2014); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 ayat (4) pada versi yang diuji
Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27909/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF e93cdd8d01eb5ebc1f961bcd13f2b043d967b5730d89fd604a4d8efb258bfccd. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji