Putusan 55/PUU-VIII/2010
UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Pasal
- Pasal 21 beserta Penjelasannya
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 21 beserta Penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 39 Tahun 2014 (17 Oktober 2014). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 21 pada versi yang diuji
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30206/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF aa7a6751368646eec538ff50fb48c8b01b1fe8cd6b32d5dfb3ec8c21b563dc34. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan