Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Pasal 21

Putusan 55/PUU-VIII/2010

Diucapkan 19 September 2011 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Pasal
Pasal 21 beserta Penjelasannya
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 21 beserta Penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 39 Tahun 2014 (17 Oktober 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 21 pada versi yang diuji
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 18 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30206/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF aa7a6751368646eec538ff50fb48c8b01b1fe8cd6b32d5dfb3ec8c21b563dc34. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 18 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya