Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 29

Putusan 69/PUU-XIII/2015

Diucapkan 27 Oktober 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal
Pasal 29 ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 1974.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (14 Oktober 2019). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 29 ayat (1) pada versi yang diuji
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 1974 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf, SHA-256 berkas PDF a92f3ce36bf243747193d0170d804442144aad603930ca74e4b230fbbdb1d9e4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 1974 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 69/PUU-XIII/2015

Diucapkan 27 Oktober 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal
Pasal 29 ayat (3)
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 1974.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (14 Oktober 2019). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 29 ayat (3) pada versi yang diuji
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 1974 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf, SHA-256 berkas PDF a92f3ce36bf243747193d0170d804442144aad603930ca74e4b230fbbdb1d9e4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 1974 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Putusan 69/PUU-XIII/2015

Diucapkan 27 Oktober 2016 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal
Pasal 29 ayat (4)
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 1974.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (14 Oktober 2019). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 29 ayat (4) pada versi yang diuji
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 1974 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf, SHA-256 berkas PDF a92f3ce36bf243747193d0170d804442144aad603930ca74e4b230fbbdb1d9e4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 1974 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji