Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan

Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak dalam pengujian formil

Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Permohonan ditolak berarti Mahkamah menilai proses pembentukan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Bagian formil putusan itu tidak menilai apakah isi pasal sesuai dengan UUD 1945. Isi pasal dinilai lewat pengujian materiil, kadang dalam perkara yang sama. Menurut putusan Mahkamah, batas waktu permohonan formil adalah 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.

Perkara 59/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 27 Oktober 2021 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 3/2020 sesuai dengan UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai pengujian formil konstitusionalitas UU 3/2020 harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum;
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.17]

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 60/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 27 Oktober 2021 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)

Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.19]

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan