Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak dalam pengujian formil
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Permohonan ditolak berarti Mahkamah menilai proses pembentukan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Bagian formil putusan itu tidak menilai apakah isi pasal sesuai dengan UUD 1945. Isi pasal dinilai lewat pengujian materiil, kadang dalam perkara yang sama. Menurut putusan Mahkamah, batas waktu permohonan formil adalah 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Perkara 25/PUU-XX/2022
Diucapkan 20 Juli 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai digunakannya pola “fast track legislation” dalam pembentukan UU 3/2022 sehingga bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.27]
Diucapkan 20 Juli 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan dengan demikian proses pembentukan UU 3/2022 a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.21]
Diucapkan 20 Juli 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus apakah proses pembentukan itu sesuai dengan UUD 1945. Bagian formil putusan itu juga tidak menilai isi pasal undang-undang tersebut. Penyebab tidak dapat diterima beragam, misalnya permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga permohonan kehilangan objek, misalnya karena pembentukannya sudah dinilai dalam putusan lain atau Perppu yang diuji sudah menjadi undang-undang. Permohonan formil juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima bila diajukan lewat 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Perkara 47/PUU-XX/2022
Diucapkan 31 Mei 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.5]
Diucapkan 31 Mei 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.5]
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan