Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 2

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (2)

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (3)

Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854