Perkara 59/PUU-XX/2022
Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH