Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 8 Tahun 2022

Tidak ditemukan putusan dikabulkan atas undang-undang ini dalam korpus ini (219 putusan).

Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak dalam pengujian formil

Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Permohonan ditolak berarti Mahkamah menilai proses pembentukan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Bagian formil putusan itu tidak menilai apakah isi pasal sesuai dengan UUD 1945. Isi pasal dinilai lewat pengujian materiil, kadang dalam perkara yang sama. Menurut putusan Mahkamah, batas waktu permohonan formil adalah 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.

Perkara 58/PUU-XX/2022

Diucapkan 29 September 2022 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, pembentukan UU 8/2022 telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan proses penyusunan UU 8/2022 tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g UU 12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.18]

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan