Perkara 14/PUU-XX/2022
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus apakah proses pembentukan itu sesuai dengan UUD 1945. Bagian formil putusan itu juga tidak menilai isi pasal undang-undang tersebut. Penyebab tidak dapat diterima beragam, misalnya permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga permohonan kehilangan objek, misalnya karena pembentukannya sudah dinilai dalam putusan lain atau Perppu yang diuji sudah menjadi undang-undang. Permohonan formil juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima bila diajukan lewat 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan