Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023
Nomor urut 83 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 13 Februari 2024
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, diucapkan 13 Februari 2024. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pasal
- Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13
Mengubah
Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya
- UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 43A
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pasal
- Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13
- Mengubah
- UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 43A
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”.
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa lebih lanjut dengan mendasarkan pada Penjelasan norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, yang menyatakan pemeriksaan bukti permulaan dipersamakan dengan proses penyelidikan dan ditegaskan pula dalam frasa “sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana”. Hukum acara pidana yang dimaksud tidak lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada KUHAP telah jelas bahwa upaya paksa tidak dapat dilakukan terhadap proses penyelidikan karena dalam proses tersebut sesungguhnya belum terjadi tindakan pro justitia. Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo, terhadap serangkaian pemeriksaan bukti permulaan yang telah ditentukan, telah ternyata terdapat tindakan yang termasuk dalam kategori upaya paksa, yang seharusnya belum menjadi bagian dari tahapan atau proses penyelidikan pada umumnya sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHAP. Dengan demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019, bahwa terhadap upaya penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa. Hal ini sejalan dengan hakikat proses penyelidikan itu sendiri yang merupakan kegiatan untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana. Oleh karena itu, sekalipun dalam Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 disebutkan pemeriksaan bukti permulaan dimaksudkan sebagaimana bagian dari proses penyelidikan, namun pembatasan-pembatasan proses penyelidikan dimaksud tetap harus mendasarkan pada KUHAP. Sekalipun tujuan dari adanya pemeriksaan bukti permulaan untuk “memaksa” wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan negara, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi [vide Pasal 1 ayat (2) UU 7/2021 mengenai tujuan dibentuknya UU 7/2021], namun sifat “memaksa” demikian tidak boleh berdampak terhadap terlanggarnya hak asasi seseorang. Hal ini sejalan pula dengan asas dibentuknya UU 7/2021 [vide Pasal 1 ayat (1) UU 7/2021]. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat oleh karena frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang di dalamnya memperbolehkan dilakukannya tindakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang sesungguhnya merupakan bagian dari tindakan upaya paksa, maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian terhadap frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 haruslah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak termasuk tindakan upaya paksa”, sebagaimana selengkapnya akan dinyatakan dalam amar putusan a quo; Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berkesimpulan terhadap sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam ketentuan norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dinginkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Bahwa dalam kaitan dengan Peraturan Menteri yang dipersoalkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan kedudukan peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011). Peraturan Menteri bukan merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam hierarki peraturan perundang-undangan [vide Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011], namun disebutkan sebagai peraturan perundang-undangan lainnya yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [vide Pasal 8 UU 12/2011]. Dalam kaitannya dengan dalil para Pemohon, Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, telah memerintahkan pembentukan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan. Oleh karena itu, ditetapkan PMK 177/2022. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK 177/2022, PMK a quo pada prinsipnya mengatur hal ihwal yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum pidana di bidang perpajakan karena norma Pasal 43A dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 merupakan bagian dari pengaturan Ketentuan Penyidikan di bidang perpajakan [vide Bab IX Ketentuan Penyidikan UU 6/1983 yang diubah terakhir dengan UU 7/2021]. Terlebih, ditegaskan pula dalam Penjelasan norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 bahwa pengaturan mengenai pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP [vide Penjelasan Pasal 43A ayat 1 dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021]. Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan dengan merujuk pada UU 12/2011, pengaturan mengenai ketentuan pidana hanya dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota [vide Pasal 15 jo. angka 117 Lampiran II UU 12/2011]. Sebab, pengaturan mengenai aspek penegakan hukum pidana yang berisikan pembatasan hak asasi manusia, orang/benda bahkan dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan sehingga harus mendapatkan persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh anggota DPR bersama dengan Presiden jika yang akan dibentuk adalah undang-undang atau oleh anggota DPRD bersama dengan kepala daerah jika yang dibentuk adalah peraturan daerah. Selain itu, dalam merumuskan ketentuan pemidanaan perlu memperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam buku kesatu tersebut berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain [vide angka 113 Lampiran II UU 12/2011]. Berkaitan dengan hal ini, Pasal 5 ayat (1) KUHAP telah mengatur tindakan yang dapat dilakukan oleh penyelidik yang menjadi bagian dari wewenangnya, yaitu: (a) menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (b) mencari keterangan dan barang bukti; (c) menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan (d) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. Dengan demikian, karena norma Pasal 43A dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 yang mengatur pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan yang dinyatakan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, semestinya tidak diatur hal-hal yang terkait dengan tindakan pro justitia. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi melanggar esensi dari penyelidikan itu sendiri dalam memeriksa bukti permulaan. Terlebih, terhadap tindakan dalam proses penyelidikan tidak dapat menjadi objek gugatan praperadilan, karena pada dasarnya tindakan yang dilakukan belum masuk pada upaya paksa (pro justitia). Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat mengatur ketentuan yang substansinya memberikan wewenang dalam penyelidikan yang mengandung sifat pemaksaan atau upaya paksa yang esensinya memuat norma hukum acara pidana yang seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip kepastian hukum yang adil yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/261/putusan_mkri_83_PUU-XXI_2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
2821b1c07b3d244aea900a273f6caff219febe1bd185318bd0eba0062bb4f485- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, diucapkan 13 Februari 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/261/putusan_mkri_83_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 2821b1c07b3d244aea900a273f6caff219febe1bd185318bd0eba0062bb4f485).