Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 458

Putusan 32/PUU-XIX/2021

Diucapkan 29 Maret 2022 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 7 Tahun 2017 tentang

Pasal
Pasal 458 ayat (13)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud dalamayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud dalamayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 458 ayat (13) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak

Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.

Perkara 21/PUU-XVII/2019

Diucapkan 15 April 2019 · objek Pasal 458 ayat (6)

Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.13]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH