Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 59

Putusan 5/PUU-V/2007

Diucapkan 23 Juli 2007 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 59 Ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 59 Ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Oktober 2005.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 (28 April 2008); dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 Ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 5/PUU-V/2007

Diucapkan 23 Juli 2007 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 59 Ayat (2)
Cakupan
sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 59 Ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Oktober 2005.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 (28 April 2008); dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 Ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Putusan 5/PUU-V/2007

Diucapkan 23 Juli 2007 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal
Pasal 59 Ayat (3)
Cakupan
sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 59 Ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Oktober 2005.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 (28 April 2008); dicabut sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2014 (15 Januari 2014); dicabut dengan UU No. 23 Tahun 2014 (30 September 2014). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 59 Ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji