Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 124

Putusan 46/PUU-XII/2014

Diucapkan 26 Mei 2015 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal
Penjelasan Pasal 124
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 September 2014.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Penjelasan Pasal 124 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya