Putusan 25/PUU-XII/2014
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Pasal
- Pasal 1 angka 1
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 22 November 2011.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (12 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 1 angka 1 pada versi yang diuji
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 21 Tahun 2011 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28686/UU%2021%20Tahun%202011.pdf, SHA-256 berkas PDF 13aa4cdb46c6adad06c6c1575f5f18c9a2b734816aa4023abba3f3a78e4ac086. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 21 Tahun 2011 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 23D UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan