Perkara 35/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH