Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak
Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 46/PUU-XVI/2018
Diucapkan 23 Juli 2018 · objek Pasal 167 ayat (3)
4) Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Diucapkan 27 Februari 2019 · objek Pasal 167 ayat (3)
Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa sesungguhnya tidak terdapat alasan konstitusional baru dalam permohonan Pemohon a quo dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Nomor 46/PUU- XVI/2018 dan Putusan Nomor 68/PUU-XVI/2018, sehingga permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2)