Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 81

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 109/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 29 Juni 2021 · objek Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Penjelasan Pasal 81 angka 42

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun karena Pemohon selaku Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI tidak diwakili olehpihak/orang yang berhak bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI maka permohonan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan, oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.6]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 101/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 25 November 2021 · objek Pasal 81 angka 1, Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4, Pasal 81 angka 12, Pasal 81 angka 13, Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 16, Pasal 81 angka 17, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 20, Pasal 81 angka 21, Pasal 81 angka 22, Pasal 81 angka 23, Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 25, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 28, Pasal 81 angka 29, Pasal 81 angka 30, Pasal 81 angka 32, Pasal 81 angka 33, Pasal 81 angka 35, Pasal 81 angka 36, Pasal 81 angka 37, Pasal 81 angka 38, Pasal 81 angka 42, Pasal 81 angka 44, Pasal 81 angka 45, Pasal 81 angka 46, Pasal 81 angka 50, Pasal 81 angka 51, Pasal 81 angka 52, Pasal 81 angka 53, Pasal 81 angka 54, Pasal 81 angka 55, Pasal 81 angka 56, Pasal 81 angka 58, Pasal 81 angka 61, Pasal 81 angka 62, Pasal 81 angka 63, Pasal 81 angka 65, Pasal 81 angka 66

Terlebih lagi, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materiila quo harus dinyatakan kehilangan objek.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.11]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 18 ayat (7), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (4)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 4/PUU-XIX/2021

Diucapkan 25 November 2021 · objek Pasal 81 angka 4

Terlebih lagi dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.22]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (4) dan (5), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 5/PUU-XIX/2021

Diucapkan 25 November 2021 · objek Pasal 81 angka 15

Terlebih lagi, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek;
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.11]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 87/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 25 November 2021 · objek Pasal 81 angka 13, Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 25, Pasal 81 angka 29, Pasal 81 angka 44, Penjelasan Pasal 81 angka 42

Terlebih lagi dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.12]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 22A, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH