Tidak ditemukan putusan dikabulkan atas undang-undang ini dalam korpus ini (219 putusan).
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
Pasal 1 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 4 · 87/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 6 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 87/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 17 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 56 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 57 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 59 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 61 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 5/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
Pasal 61A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 66 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 81 · 109/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 101/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 4/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima), 5/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima), 87/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 82 · 101/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 4/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
Pasal 83 · 101/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 4/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
Pasal 88 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 88A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 88B · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 88C · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 88D · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 88E · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 89 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 89A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 90 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 90A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 90B · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 91 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 92 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 92A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 94 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 95 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 97 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 98 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 114 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 124 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 150 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 151 · 109/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 151A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 152 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 154 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 154A · 109/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 3/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
Pasal 155 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 156 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 3/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
Pasal 157 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 157A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 160 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 161 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 162 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 163 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 164 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 165 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 166 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 167 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 168 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 169 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 170 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 171 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 172 · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 175 · 108/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pasal 191A · 103/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Tidak dapat diterima dalam pengujian formil
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus apakah proses pembentukan itu sesuai dengan UUD 1945. Bagian formil putusan itu juga tidak menilai isi pasal undang-undang tersebut. Penyebab tidak dapat diterima beragam, misalnya permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga permohonan kehilangan objek, misalnya karena pembentukannya sudah dinilai dalam putusan lain atau Perppu yang diuji sudah menjadi undang-undang. Permohonan formil juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima bila diajukan lewat 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Perkara 107/PUU-XVIII/2020
Diucapkan 25 November 2021 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Dengan demikian, permohonan para Pemohona quo menjadi kehilangan objek.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan