Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 026/PUU-III/2005
Nomor urut 026 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2005
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 22 Maret 2006
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, diucapkan 22 Maret 2006. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
- Pasal
- undang-undang secara keseluruhan
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) sebagai batas tertinggi
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) sebagai batas tertinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 November 2005.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 14 Tahun 2006 (9 Oktober 2006). Periksa versi yang berlaku.
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
MENGADILI • Menolak permohonan provisi para Pemohon; • Menyatakan permohonan para Pemohon III dan IV tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); • Mengabulkan permohonan para Pemohon I, II, dan V untuk sebagian; • Menyatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) sebagai batas tertinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon I, II, dan V untuk selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Kutipan pertimbangan belum tersedia untuk putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/75/putusan_sidang_026_PUU-III_2005.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
c531bf025f2401e1bcdc2005531470935eb73436f88134e73445ebb86b7fea3a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, diucapkan 22 Maret 2006. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/75/putusan_sidang_026_PUU-III_2005.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 c531bf025f2401e1bcdc2005531470935eb73436f88134e73445ebb86b7fea3a).