Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 011/PUU-III/2005
Nomor urut 011 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2005
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 19 Oktober 2005
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005, diucapkan 19 Oktober 2005. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal
- Penjelasan Pasal 49 ayat (1)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 8 Juli 2003.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Penjelasan Pasal 49 ayat (1) pada versi yang diuji
Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 20 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32160/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF 6f83d227e9316109c8c99c2fcd107b5d6d4338f36a414dfa55dcb5054c806b09. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 20 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
MENGADILI Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Kutipan pertimbangan belum tersedia untuk putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/130/Putusan011PUUIII2005tgl191005ttgSisdiknas.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
780f79fe7db3a09deff1191160042bfbc2a8d9265056f40c4bc26a136eb81e20- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005, diucapkan 19 Oktober 2005. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/130/Putusan011PUUIII2005tgl191005ttgSisdiknas.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 780f79fe7db3a09deff1191160042bfbc2a8d9265056f40c4bc26a136eb81e20).