Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 3

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (2)

Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (3)

Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854