Pasal 17
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854