Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 17

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (2)

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Asal rumusan: Perubahan Pertama, 19 Oktober 1999

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (3)

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Asal rumusan: Perubahan Pertama, 19 Oktober 1999

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (4)

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854