Pasal 16
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Rumusan
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai pasal ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854