Tidak ditemukan putusan dikabulkan atas undang-undang ini dalam korpus ini (219 putusan).
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Tidak dapat diterima dalam pengujian formil
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus apakah proses pembentukan itu sesuai dengan UUD 1945. Bagian formil putusan itu juga tidak menilai isi pasal undang-undang tersebut. Penyebab tidak dapat diterima beragam, misalnya permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga permohonan kehilangan objek, misalnya karena pembentukannya sudah dinilai dalam putusan lain atau Perppu yang diuji sudah menjadi undang-undang. Permohonan formil juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima bila diajukan lewat 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Perkara 14/PUU-XXI/2023
Diucapkan 14 April 2023 · objek proses pembentukan undang-undang (pengujian formil)
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.13]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan