Perkara 1/PUU-XIX/2021
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH