Perkara 76/PUU-XVI/2018
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada Paragraf [3.18.1] dan Paragraf [3.18.2] di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon mengenai frasa “golongan” dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 29 ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH