Perkara 76/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan mengenai Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Pokok Permohonan lebih lanjut.
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH