Perkara 23/PUU-XX/2022
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 33
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH