Perkara 81/PUU-XXI/2023
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 apabila tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH