Perkara 10/PUU-XVII/2019
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 22F
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH