Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak
Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 47/PUU-XVII/2019
Diucapkan 23 Oktober 2019 · objek Pasal 420
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma dalam UU 7/2017 yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 22E ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan impelementasi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka serta original intent dan penafsiran konstitusi terhadap pemilihan umum dan sistem pemilihan umum sebagaimana telah diuraikan secara lengkap di atas maka dalildalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.35]