Perkara 47/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma dalam UU 7/2017 yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 22E ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH