Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 414

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 20/PUU-XVI/2018

Diucapkan 26 April 2018 · objek Pasal 414 ayat (1)

Dengan demikian berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan Pemohon adalah ne bis in idem.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 48/PUU-XVIII/2020

Diucapkan 27 Agustus 2020 · objek Pasal 414 ayat (1)

Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.6]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH