Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 227

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak

Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.

Perkara 50/PUU-XIX/2021

Diucapkan 27 Oktober 2021 · objek Pasal 227 huruf a

Oleh karena itu, permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g UU 7/2017 serta Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2006 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28J ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 117/PUU-XX/2022

Diucapkan 31 Januari 2023 · objek Pasal 227 huruf i

Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.20]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 4/PUU-XXI/2023

Diucapkan 28 Februari 2023 · objek Pasal 227 huruf i

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas terhadap pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.14]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 56/PUU-XXI/2023

Diucapkan 18 Juli 2023 · objek Pasal 227 huruf i

Dengan demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]

Batu uji yang didalilkan: Pasal 7, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Tidak dapat diterima

Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.

Perkara 33/PUU-XVI/2018

Diucapkan 23 Mei 2018 · objek Pasal 227

3) Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, tetapi dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 26 ayat (1)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH