Perkara 84/PUU-XX/2022
Sedangkan terkait dengan pengujian norma Pasal 1 angka 5 UU 7/2014, menurut Mahkamah, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH