Perkara 98/PUU-XV/2017
2) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka MK berpendapat Permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal a quo tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 23A, Pasal 34
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH