Perkara 9/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH