Perkara 72/PUU-XXI/2023
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, berkenaan dengan Pasal 56 UU 41/2004 tidak bersifat diskriminatif sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 7, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH