Perkara 63/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH