Perkara 33/PUU-XX/2022
Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sedangkan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH