Perkara 78/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon II adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH