Perkara 8/PUU-XIX/2021
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH