Perkara 56/PUU-XIX/2021
Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH