Perkara 94/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH