Perkara 6/PUU-XV/2017
5) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH