Perkara 106/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH