Perkara 86/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH