Perkara 109/PUU-XX/2022
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yuridisnya, dalil Pemohon mengenai Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 juga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH