Perkara 29/PUU-XIX/2021
Mahkamah menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 11 UU Tipikor, sehingga dengan demikian dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH