Perkara 22/PUU-XVII/2019
Sedangkan permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH